Thursday, September 27, 2012

MAKALAH FIQIH "puasa"


PUASA
MAKALAH FIQIH







DISUSUN OLEH:

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SALATIGA
MANAGEMENT KEUANGAN SYARI’AH


BAB I
PENDAHULUAN
KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmatyang telah diberikan-Nya kepada kita semua termasuk terselesaikannya makalah  Puasa ini.Makalah ini mengambil tema  Puasa,
sebagaimana amanat yang diberikan kepada kami di dalammemenuhi tugas mata kuliah Fiqih I.
Sebuah penghargaan bagi kami atas diberikannya tugas ini, karena dengan begitu kitaakan dapat mengkaji kembali tentang hal-hal yang berkaitan dengan  Puasa, yang pasti akan bermanfaat menambah keilmuan dan pengetahuan akademis kita serta modal dalam beribadahkepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Dalam kesempatan ini perkenankan kami menghaturkan rasa terima kasih tak terhinggakepada bapak ahmad mifdhol muthohar, M.Si  yang telah membimbing kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, untuk itu sumbang-saran maupun masukan sangatkami harapkan. Atas segala kekurangan tersebut, kami mohon dibukakan pintu maaf seluas-luasnya.
Demikian dari kami,semoga segala tujuan baik dengan hadirnya makalah ini dapat tercapai. Amiin.


Salatiga,19 september 2012


penulis



BAB II
PEMBAHASAN

PENGERTIAN
Puasa atau yang sering juga di sebut Saum (Bahasa arab): صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya menahan atau mencegah.
Menurut istilah( terminology) puasa  artinya menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk meningkatkan ketakwaan atau  ibadah.
Puasa (saum) merupakan salah satu dari lima Rukun Islam. Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Puasa merupakan  rukun islam yang ke empat adapun perintah puasa terddapat pada alquran surat albaqoroh ayat 183.
Yang artinya:
wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas umat-umat sebelum kamu, agar kamu bertakwa
SYARAT-SYARAT  DAN RUKUN PUASA
Syarat wajib puasa yaitu
1.    Beragama Islam
2.    Berakal sehat
3.    Baligh (sudah cukup umur)
4.    Mampu melaksanakannya
Syarat sah puasa yaitu
1.    Islam (tidak murtad)
2.    Mummayiz (dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3.    Suci dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
4.    Mengetahui waktu diterimanya puasa
Rukun Puasa
1.    Islam
2.    Niat
3.    Meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Puasa yang kita laksanakan akan batal jika;
  1. Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
  2. Bersetubuh
  3. Muntah dengan disengaja.
  4. Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
  5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
  6.  Hilang akal (gila atau pingsan).
  7. Murtad (keluar dari agama Islam).
MANFAAT PUASA
Selain menunaikan salah satu rukun islam ternyata dengan menjalankan ibadah puasa kita juga dapat memperoleh pelajaran atau hikmah yaitu:
  • Untuk pendidikan/latihan rohani
1.      Mendidik jiwa agar dapat menguasai diri
2.      Mendidik nafsu agar tidak senantiasa dimanjakan dan dituruti
3.      Mendidik jiwa untuk dapat memegang amanat dengan sebaik-baiknya
4.      Mendidik kesabaran dan ketabahan
  • Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan. Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang menderita.
·       Untuk kesehatan
1.    Mengistirahatkan Sistem Pencernaan
Pada saat puasa, tubuh dan sistem pencernaan dapat berisitirahat untuk sementara waktu. Dengan demikian organ pencernaan seperti kerongkongan, lambung serta usus dapat bekerja lebih optimal ketika mulai mencerna makanan kembali.
2.     Membantu Proses Detoksifikasi Alami Dalam Tubuh
Pada saat puasa, tubuh kita melakukan proses detoks alami, yaitu menetralisir racun dalam tubuh. Ketika lambung kosong, proses penyerapan nutrisi makanan akan lebih sempurna sehingga tubuh tidak menyimpan sisa makanan yang membusuk yang tidak diperlukan oleh tubuh.
3.     Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
Puasa dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh karena pada saat puasa terjadi peningkatan jumlah sel darah putih, terutama pada minggu kedua puasa. Sel darah putih merupakan unsur utama dalam sistem pertahanan tubuh sehingga membuat tubuh kita kuat atas serangan penyakit.
4.    Meredakan Nyeri Sendi
Puasa dapat membantu mengurangi rasa nyeri pada persendian bagi orang yang menderita arthritis atau radang sendi. Hal ini karena meningkatnya kemampuan sel netrofil dalam membasmi bakteri. Netrofil, disebut juga sel penetral, merupakan unsur yang dapat menetralkan racun atau bakteri yang menjadi penyebab radang sendi.
5.     Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Kadar Gula, dan Kolesterol
Saat puasa, konsumsi makanan yang mengandung lemak, gula, dan kolesterol tinggi akan berkurang. Hal ini membantu menurunkan tekanan darah tinggi, kadar gula dalam darah dan kolesterol. Manfaat ini akan terasa lebih optimal jika disertai makan makanan sehat pada saat sahur dan buka puasa.
6.     Mengurangi Cairan Berlebihan Dalam Tubuh
Puasa membantu mengurangi kelebihan cairan dalam tubuh karena pada saat puasa otomatis kita mengurangi konsumsi air. Hal ini membantu mengurangi pembengkakan pada perut, kaki dan lutut seperti yang sering dialami wanita pada saat haid.
7.     Menurunkan Kelebihan Berat Badan
Karena frekuensi makan dan ngemil yang berkurang, berat badan kita akan turun meskipun tidak signifikan. Hal ini harus disertai dengan konsumsi makanan rendah gula dan kalori, serta sayur dan buah.

JENIS-JENIS PUASA

1.      Puasa yang hukumnya wajib
·         Puasa Ramadan yaitu: puasa yang di wajibkan bagi umat islam sebagaimana firman Allah dalam surat albaqoroh ayat 185
Yang artinya: "(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Selain firman allah dalam surat albaqoroh tersebut perintah untuk berpuasa ramadhan juga di sampaikan oleh baginda Nabi Muhamad SAW dalam sabdanya: “ islam di bangun atas lima pilar yaitu: bersaksi tiada tuhan selain allah dan muhamad adalah utusan allah, mendirikan shalat, membayar zakat, pergi haji ke baitullah dan puasa ramadhan” ( hadist muttafaq ‘alaih)
·         Puasa karena nazar adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
·         Puasa kifarat atau denda
Puasa kafarat adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kafaratnya antara lain :
a.       Apabila seseorang melanggar sumpahnya dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau membebaskan seorang roqobah (memerdekakan budak), maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
b.      Apabila seseorang secara sengaja membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan) atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An Nisa: 94).
c.       Apabila dengan sengaja membatalkan puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
Menurut Imam Syafi’I, Maliki dan Hanafi:
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
d.      Barangsiapa yang melaksanakan ibadah haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa selama 3 hari.


2.      Puasa yang hukumnya sunah
·       Puasa 6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
Sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “ Barang siapa berpuasa pada bulan Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.
·      Puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
Sesungguhnya Rasulallah saw bersabda: “Puasa hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim).
·      Puasa Senin dan Kamis
·      Puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
·      Puasa 'Asyura (pada bulan muharram), dilakukan pada tanggal 10
·      Puasa 3 hari pada pertengahan bulan (menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qomariyah
·      Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada awal pertengahan bulan Sya'ban.
·      Puasa bulan Haram (Asyhurul Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.

WAKTU HARAM PUASA

Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Diantaranya:
·      Hari Raya Idul Fithri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
·      Hari Raya Idul Adha
Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
·      Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa.
·      Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak.
·      Puasa pada hari Syak
Hari syak adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
·      Puasa Selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh islam..
·      Wanita haidh atau nifas
Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka hukumnya berdosa.
·      Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya
Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri.
ORANG YANG BOLEH TIDAK BERPUASA
Berikut ini adalah orang yang boleh meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
Yang wajib qadha' saja
Orang-orang yang boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu :
  1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
  2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
  3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya  bayi yang dikandungnya.
  4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir dengan keadaannya anaknya.
  5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
  6. Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.

Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang yang tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah. yaitu memberi makan orang miskin setiap hari selama ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
  1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuhnya.
  2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.



BAB III
PENUTUP
 
KESIMPULAN

Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa puasa mempunyai manfaat-manfaat yang tidak bisa kita ukur. Karenanya bersyukurlah orang-orang yang dapat mengerjakan puasa. Sebagaimana Kamal bin Hamman berkata, “Puasa adalah rukun Islam yang ke tiga  setelah syahadat dan salat, disyariatkan Allah SWT karenakeistimewaan dan manfaatnya seperti : ketenangan jiwa dari menahan hawa nafsu,menolong dan menimbulkan sifat menyayangi orang miskin, persamaan derajat baik itu fakir atau kaya”






DAFTAR PUSTAKA

http://www.scribd.com/doc/59100993/Makalah-Puasa
Tim Keilmuan Lembaga Imam dan Khotib, 1998, FIQIH PRAKTIS, Jakarta: WAMY Jakarta

0 comments: