PUASA
MAKALAH FIQIH
DISUSUN OLEH:
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) SALATIGA
MANAGEMENT
KEUANGAN SYARI’AH
BAB
I
PENDAHULUAN
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji hanya bagi
Allah Subhanahu wa Ta’ala atas segala nikmatyang telah diberikan-Nya kepada
kita semua termasuk terselesaikannya makalah Puasa ini.Makalah ini mengambil tema Puasa,
sebagaimana
amanat yang diberikan kepada kami di dalammemenuhi tugas mata kuliah Fiqih I.
Sebuah penghargaan bagi kami atas diberikannya tugas ini,
karena dengan begitu kitaakan dapat mengkaji kembali tentang hal-hal yang
berkaitan dengan Puasa,
yang pasti akan bermanfaat menambah keilmuan dan pengetahuan
akademis kita serta modal dalam beribadahkepada Allah Subhanahu wa
Ta’ala
Dalam kesempatan ini perkenankan kami
menghaturkan rasa terima kasih tak terhinggakepada bapak ahmad mifdhol
muthohar, M.Si yang telah membimbing
kami.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, untuk itu sumbang-saran maupun masukan sangatkami harapkan. Atas segala kekurangan tersebut,
kami mohon dibukakan pintu maaf seluas-luasnya.
Demikian dari kami,semoga segala tujuan baik dengan
hadirnya makalah ini dapat tercapai.
Amiin.
Salatiga,19 september 2012
penulis
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN
Puasa atau yang sering juga di sebut Saum
(Bahasa arab): صوم, transliterasi: Sauwm) secara bahasa artinya
menahan atau mencegah.
Menurut istilah(
terminology) puasa artinya menahan diri
dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa, mulai
dari terbit fajar hinggalah terbenam matahari, dengan syarat tertentu, untuk
meningkatkan ketakwaan atau ibadah.
Puasa (saum) merupakan
salah satu dari lima Rukun Islam.
Terdapat puasa wajib dan puasa sunnah, namun tata caranya tetap sama.
Puasa merupakan rukun islam yang ke empat adapun perintah
puasa terddapat pada alquran surat albaqoroh ayat 183.
Yang
artinya:
wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas umat-umat sebelum
kamu, agar kamu bertakwa
SYARAT-SYARAT DAN
RUKUN PUASA
Syarat wajib puasa yaitu
1.
Beragama
Islam
2.
Berakal
sehat
3.
Baligh
(sudah cukup umur)
4.
Mampu
melaksanakannya
Syarat
sah puasa yaitu
1.
Islam
(tidak murtad)
2.
Mummayiz
(dapat membedakan yang baik dan yang buruk)
3.
Suci
dari haid dan nifas (khusus bagi wanita)
4.
Mengetahui
waktu diterimanya puasa
Rukun Puasa
1. Islam
2. Niat
3. Meninggalkan segala hal yang
membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari
HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
Puasa yang kita laksanakan akan
batal jika;
- Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengan disengaja.
- Bersetubuh
- Muntah dengan disengaja.
- Keluar mani (Istimna' ) dengan disengaja.
- Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
- Hilang akal (gila atau pingsan).
- Murtad (keluar dari agama Islam).
MANFAAT PUASA
Selain menunaikan salah satu rukun
islam ternyata dengan menjalankan ibadah puasa kita juga dapat memperoleh
pelajaran atau hikmah yaitu:
- Untuk pendidikan/latihan rohani
1. Mendidik jiwa agar dapat menguasai
diri
2. Mendidik nafsu agar tidak senantiasa
dimanjakan dan dituruti
3. Mendidik jiwa untuk dapat memegang
amanat dengan sebaik-baiknya
4. Mendidik kesabaran dan ketabahan
- Untuk perbaikan pergaulan
Orang yang berpuasa akan merasakan
segala kesusahan fakir miskin yang banyak menderita kelaparan dan kekurangan.
Dengan demikian akan timbul rasa suka menolong kepada orang-orang yang
menderita.
· Untuk
kesehatan
1.
Mengistirahatkan
Sistem Pencernaan
Pada saat puasa, tubuh dan sistem pencernaan dapat berisitirahat untuk sementara waktu. Dengan demikian organ pencernaan seperti kerongkongan, lambung serta usus dapat bekerja lebih optimal ketika mulai mencerna makanan kembali.
Pada saat puasa, tubuh dan sistem pencernaan dapat berisitirahat untuk sementara waktu. Dengan demikian organ pencernaan seperti kerongkongan, lambung serta usus dapat bekerja lebih optimal ketika mulai mencerna makanan kembali.
2.
Membantu Proses Detoksifikasi Alami Dalam
Tubuh
Pada saat puasa, tubuh kita melakukan proses detoks alami, yaitu menetralisir racun dalam tubuh. Ketika lambung kosong, proses penyerapan nutrisi makanan akan lebih sempurna sehingga tubuh tidak menyimpan sisa makanan yang membusuk yang tidak diperlukan oleh tubuh.
Pada saat puasa, tubuh kita melakukan proses detoks alami, yaitu menetralisir racun dalam tubuh. Ketika lambung kosong, proses penyerapan nutrisi makanan akan lebih sempurna sehingga tubuh tidak menyimpan sisa makanan yang membusuk yang tidak diperlukan oleh tubuh.
3.
Meningkatkan Daya Tahan Tubuh
Puasa dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh karena pada saat puasa terjadi peningkatan jumlah sel darah putih, terutama pada minggu kedua puasa. Sel darah putih merupakan unsur utama dalam sistem pertahanan tubuh sehingga membuat tubuh kita kuat atas serangan penyakit.
Puasa dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh karena pada saat puasa terjadi peningkatan jumlah sel darah putih, terutama pada minggu kedua puasa. Sel darah putih merupakan unsur utama dalam sistem pertahanan tubuh sehingga membuat tubuh kita kuat atas serangan penyakit.
4.
Meredakan
Nyeri Sendi
Puasa dapat membantu mengurangi rasa nyeri pada persendian bagi orang yang menderita arthritis atau radang sendi. Hal ini karena meningkatnya kemampuan sel netrofil dalam membasmi bakteri. Netrofil, disebut juga sel penetral, merupakan unsur yang dapat menetralkan racun atau bakteri yang menjadi penyebab radang sendi.
Puasa dapat membantu mengurangi rasa nyeri pada persendian bagi orang yang menderita arthritis atau radang sendi. Hal ini karena meningkatnya kemampuan sel netrofil dalam membasmi bakteri. Netrofil, disebut juga sel penetral, merupakan unsur yang dapat menetralkan racun atau bakteri yang menjadi penyebab radang sendi.
5.
Menurunkan Tekanan Darah Tinggi, Kadar Gula, dan Kolesterol
Saat puasa, konsumsi makanan yang mengandung lemak, gula, dan kolesterol tinggi akan berkurang. Hal ini membantu menurunkan tekanan darah tinggi, kadar gula dalam darah dan kolesterol. Manfaat ini akan terasa lebih optimal jika disertai makan makanan sehat pada saat sahur dan buka puasa.
Saat puasa, konsumsi makanan yang mengandung lemak, gula, dan kolesterol tinggi akan berkurang. Hal ini membantu menurunkan tekanan darah tinggi, kadar gula dalam darah dan kolesterol. Manfaat ini akan terasa lebih optimal jika disertai makan makanan sehat pada saat sahur dan buka puasa.
6.
Mengurangi Cairan Berlebihan Dalam Tubuh
Puasa membantu mengurangi kelebihan cairan dalam tubuh karena pada saat puasa otomatis kita mengurangi konsumsi air. Hal ini membantu mengurangi pembengkakan pada perut, kaki dan lutut seperti yang sering dialami wanita pada saat haid.
Puasa membantu mengurangi kelebihan cairan dalam tubuh karena pada saat puasa otomatis kita mengurangi konsumsi air. Hal ini membantu mengurangi pembengkakan pada perut, kaki dan lutut seperti yang sering dialami wanita pada saat haid.
7.
Menurunkan Kelebihan Berat Badan
Karena frekuensi makan dan ngemil yang berkurang, berat badan kita akan turun meskipun tidak signifikan. Hal ini harus disertai dengan konsumsi makanan rendah gula dan kalori, serta sayur dan buah.
Karena frekuensi makan dan ngemil yang berkurang, berat badan kita akan turun meskipun tidak signifikan. Hal ini harus disertai dengan konsumsi makanan rendah gula dan kalori, serta sayur dan buah.
JENIS-JENIS PUASA
1.
Puasa
yang hukumnya wajib
·
Puasa
Ramadan yaitu: puasa yang di wajibkan bagi umat islam sebagaimana firman Allah
dalam surat albaqoroh ayat 185
Yang artinya: "(Beberapa
hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya
diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan
yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat
tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang
siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya
berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan
hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah
atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
Selain
firman allah dalam surat albaqoroh tersebut perintah untuk berpuasa ramadhan
juga di sampaikan oleh baginda Nabi Muhamad SAW dalam sabdanya: “ islam di bangun atas lima pilar yaitu:
bersaksi tiada tuhan selain allah dan muhamad adalah utusan allah, mendirikan
shalat, membayar zakat, pergi haji ke baitullah dan puasa ramadhan” (
hadist muttafaq ‘alaih)
·
Puasa
karena nazar adalah puasa yang tidak diwajibkan oleh Tuhan,
begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah saw., melainkan manusia sendiri
yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk membersihkan (Tazkiyatun
Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa apabila Tuhan telah
menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia akan berpuasa
sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib. Hari-hari nazar yang
ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari tersebut jadi wajib
atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau mengadakan perjalanan
maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila tengah berpuasa nazar
batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
·
Puasa
kifarat atau denda
Puasa kafarat
adalah puasa sebagai penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu
hukum atau kelalaian dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan
seorang mukmin mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran
dengan kafaratnya antara lain :
a.
Apabila seseorang melanggar sumpahnya
dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau
membebaskan seorang roqobah (memerdekakan budak), maka ia harus melaksanakan
puasa selama tiga hari.
b.
Apabila seseorang secara sengaja
membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan)
atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An
Nisa: 94).
c.
Apabila dengan sengaja membatalkan
puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia
harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
Menurut Imam
Syafi’I, Maliki dan Hanafi:
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
Orang yang berpuasa berturut-turut karena Kafarat, yang disebabkan berbuka puasa pada bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2 (dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.
d.
Barangsiapa yang melaksanakan ibadah
haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia
harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai
kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan
kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa
selama 3 hari.
2.
Puasa
yang hukumnya sunah
·
Puasa
6 hari di bulan Syawal selain hari raya Idul Fitri.
Sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda: “
Barang siapa berpuasa pada bulan
Ramadhan, kemudian dia menyusulkannya dengan berpuasa enam hari pada bulan
syawal , maka seakan – akan dia berpuasa selama setahun”.
· Puasa Arafah pada tanggal 9
Dzulhijah bagi orang-orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
Sesungguhnya
Rasulallah saw bersabda: “Puasa
hari Arafah itu menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang tekah lalu dan
satu tahun yang akan datang” (H. R. Muslim).
· Puasa Senin dan Kamis
· Puasa Daud (sehari puasa, sehari
tidak), bertujuan untuk meneladani puasanya Nabi Daud As.
· Puasa 'Asyura (pada bulan muharram),
dilakukan pada tanggal 10
· Puasa 3 hari pada pertengahan bulan
(menurut kalender islam)(Yaumul Bidh), tanggal 13, 14, dan 15 bulan Qomariyah
· Puasa Sya'ban (Nisfu Sya'ban) pada
awal pertengahan bulan Sya'ban.
· Puasa bulan Haram (Asyhurul
Hurum) yaitu bulan Dzulkaidah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
WAKTU HARAM PUASA
Waktu haram puasa adalah waktu di mana umat Islam dilarang berpuasa. Diantaranya:
· Hari Raya Idul Fithri
Tanggal
1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya umat Islam. Hari itu adalah hari
kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah
mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai
pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus
membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.
· Hari Raya Idul Adha
Hari
Raya Idul Adha 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu
diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan
Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar
semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan
merayakan hari besar.
· Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah.
Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha
sehingga masih diharamkan untuk berpuasa.
· Puasa sehari saja pada hari Jumat
Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari
sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya
seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak.
· Puasa pada hari Syak
Hari
syak adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan
Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan
apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak.
Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.
· Puasa Selamanya
Diharamkan
bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk
mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti
itu dilarang oleh islam..
· Wanita haidh atau nifas
Wanita
yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena
kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila
tetap melakukan puasa, maka hukumnya berdosa.
· Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin
suaminya
Seorang
isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih
dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh dia berpuasa.
Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara
syar‘i.
Dalam kondisi itu suami berhak untuk
memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam
kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam
keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW
Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya
ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu
bagi isteri.
ORANG YANG BOLEH TIDAK BERPUASA
Berikut ini adalah orang yang boleh
meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu:
Yang wajib qadha' saja
Orang-orang yang boleh tidak
berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain,
sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu :
- Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
- Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
- Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya bayi yang dikandungnya.
- Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir dengan keadaannya anaknya.
- Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anak dan nifas.
- Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qadha', tetapi
wajib fidyah
Orang-orang yang tidak wajib qadha'
(menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah. yaitu memberi
makan orang miskin setiap hari selama ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan
pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
- Orang yang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuhnya.
- Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan
bahwa puasa mempunyai manfaat-manfaat yang tidak bisa kita ukur. Karenanya
bersyukurlah orang-orang yang dapat mengerjakan puasa. Sebagaimana Kamal bin Hamman berkata, “Puasa adalah rukun Islam yang ke tiga setelah syahadat dan salat, disyariatkan Allah
SWT karenakeistimewaan dan manfaatnya
seperti : ketenangan jiwa dari menahan hawa nafsu,menolong dan
menimbulkan sifat menyayangi orang miskin, persamaan derajat baik itu
fakir atau kaya”
DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/59100993/Makalah-Puasa
Tim Keilmuan Lembaga Imam dan Khotib,
1998, FIQIH PRAKTIS, Jakarta: WAMY Jakarta
0 comments:
Post a Comment