Thursday, September 27, 2012

'Pemudik' Tidak Wajib Shalat Jum'at

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Diperkirakan hari ini (Jum'at, 17 Agustus 2012) adalah puncak aktifitas mudik. Karena hari ini bertepatan dengan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Selama perjalanan ke kampung halaman, para pemudik dalam kondisi safar. Boleh jadi saat datang waktu Jum'at mereka masih berada diperjalanan. Dalam kondisi ini apakah mereka harus tetap melaksanakan shalat Jum'at dengan mampir di masjid-masjid? Ataukah mereka boleh tetap melanjutkan perjalanan tanpa melaksanakan shalat Jum'at?
Shalat Jum'at tidak wajib atas musafir dan mereka tidak harus  menghadirinya. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari madhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Pendapat mereka didasarkan pada beberapa dalil, Di antaranya:
Hadits marfu' dari Ibnu Umar, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
لَيْسَ عَلَى مُسَافِرٍ جُمُعَةٌ
"Musafir tidak wajib melaksanakan Jum'at." (HR. Thabrani dengan isnad yang dhaif sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafidz Ibnul Hajar dalam Bulughul Maram, no. 438)
Hadits marfu' dari Abu Hurairah radliyallahu 'anhu,
خَمْسَةٌ لَا جُمُعَةَ عَلَيْهِمْ الْمَرْأَةُ ، وَالْمُسَافِرُ ، وَالْعَبْدُ وَالصَّبِيُّ ، وَأَهْلُ الْبَادِيَةِ
"Lima golongan yang tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at: wanita, musafir, hamba sahaya, anak kecil, dan orang badui (pedalaman yang hidupnya nomaden)." (HR. Thabrani dalam al-Mu'jam Al-Aussath dan di dalamnya terdapat Ibrahim bin Hammad yang oleh al-Daaruquthni didhaifkan)
Pada ringkasnya, hadits-hadits yang menerangkan dengan gamblang perihal tidak wajibnya shalat Jum'at bagi musafir statusnya lemah. Namun, hadits-hadits tersebut dikuatkan dengan Sunnah Fi'liyah (amaliyah) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Bahwa beliau pernah melakukan banyak perjalanan, di antaranya melaksanakan umrah tiga kali selain umrah hajinya, menunaikan haji Wada', dan berangkat perang lebih dari 20 kali. Namun, tidak ada ketarangan yang shahih bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam perjalanan. Bahkan, riwayat menyebutkan kalau beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -Dhuhur dan Ashar- di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya. Hari 'Arafah sewaktu Haji Wada' bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau tetap mengerjakan shalat Dhuhur.
Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, dari Jabir radliyallah 'anhu, "Ketika sampai di perut lembah pada hari 'Arafah, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam singgah lalu menyampaikan khutbah kepada orang-orang. Setelah beliau selesai berkhutbah, Bilal mengumandangkan adzan dan iqamah. Selanjutnya beliau menunaikan shalat Dhuhur. Setelah itu, Bilal mengumandangkan Iqamah lalu beliau menunaikan shalat 'Ashar." (HR. Muslim no. 1218)
. . . saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya. Hari 'Arafah sewaktu Haji Wada' bertepatan dengan hari Jum'at, tetapi beliau tetap mengerjakan shalat Dhuhur. . .
Ini merupakan nash yang sangat jelas, gamblang, dan shahih, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak menunaikan shalat Jum'at ketika dalam perjalanan (safar). Beliau hanya melaksanakan shalat Dhuhur. 
Ibnul Mundzir rahimahullah berkata: "Keterangan yang dapat dijadikan dalil  gugurnya kewajiban shalat Jum'at bagi musafir yaitu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam beberapa kali perjalanan -sudah tentu- pernah ada yang bertetapan dengan hari Jum'at. Tetapi tidak ada keterangan yang sampai pada kami bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at sementara beliau dalam perjalanan. Bahkan keterangan yang pasti menunjukkan bahwa beliau melaksnakan shalat Dhuhur di Padang Arafah pada saat hari Jum'at. Tindakan ini merupakan bahwa tidak ada shalat Jum'at bagi seorang musafir." (Al-Ausath: 4/20)
Terdapat juga keterangan-keterangan dari shahabat yang menguatkannya. Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radliyallahu 'anhu menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka'at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum'at (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah:1/442, Ibnul Munzdir dalam al-Ausath: 4/20 dengan sanad yang shahih)
Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma  berkata, "Tidak ada shalat Jum'at bagi Musafir." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah: 1/442, Ibnul Munzdir: 4/19, dan Al-Baihaqi dalam Al-Kubra: 3/184 dengan sanad yang shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menyebutkan dalil-dalil yang dijadikan pijakan oleh Jumhur secara keseluruhan dalam Majmu' Fatawa-nya (24/178-179), lalu beliau berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam pernah melakukan banyak perjalanan (safar), beliau juga pernah melakukan beberapa kali umrah selain umrah hajinya, menunaikan haji wada' yang disertai ribuan orang,  dan berangkat perang lebih dari 20 kali. Namun, tidak ada seorangpun yang menukil ketarangan bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam safarnya. Bahkan, riwayat menyebutkan kalau beliau menjama' (mengumpulkan) dua shalat -Zuhur dan 'Ashar- di seluruh perjalanan beliau. Begitu juga saat hari Jum'at, beliau shalat dua raka'at, sama seperti hari-hari lainnya.
. . . Namun, tidak ada seorangpun yang menukil ketarangan bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam melaksanakan shalat Jum'at dan shalat 'Ied saat dalam safarnya. . .
Tidak ada seorangpun juga yang menukil keterangan bahwa beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam, saat bersafar berkhutbah pada hari Jum'at sebelum shalat, baik dengan berdiri atau duduk di atas kendaraannya sebagimana yang biasa dilakukannya dalam khutbah Ied, tidak pula di atas mimbar sebagaimana yang biasa dilakukan beliau saat khutbah Jum'at. 
Kadang-kadang beliau berkhutbah kepada mereka di tengah-tengah safar dengan khutbah yang mengesankan, dan mereka menukilkannya (meriwayatkannya).
Tidak seorangpun jua yang pernah meriwayatkan bahwa beliau berkhutbah pada hari Jum'at sebelum shalat dalam safarnya. Bahkan, tak seorangpun yang pernah meriwayatkan bahwa beliau menjaharkan (mengeraskan) bacaan shalat pada hari Jum'at, padahal sudah maklum ketika beliau merubah kebiasaan mengeraskan bacaan dan berkhutbah, pasti mereka meriwayatkan hal itu. Pada hari Arafah, beliau berkhutbah kepada mereka kemudian turun lalu shalat dua rakaat bersama mereka. Tidak seorangpun yang meriwayatkan bahwa beliau menjaharkan bacaan dan khutbah tersebut juga bukan untuk Jum'atan.
Kalau sendainya khutbah tersebut sebagai khutbah Jum'at pastinya beliau juga berkhutbah pada hari lain  di mana mereka juga berkumpul. Sungguh khutbah beliau itu sebagai nusuk (bagian dari ibadah haji). Karenanya, semua ulama muslim menetapkan adanya khutbah Arafah walaupun bukan hari Jum'at. Berdasarkan riwayat yang mutawatir ini, maka ditetapkan bahwa khutbah beliau tersebut karena hari Arafah, walau bukan pas hari Jum'at, bukan karena hari Jum'atnya."
Maksud semua ini adalah bahwa musafir diwajibkan untuk melaksanakan shalat Zuhur. Jika dia ikut shalat Jum'at maka sudah mencukupinya sehingga tidak perlu lagi shalat Zuhur. Ini merupakan kesepakan para ulama.
. . . Musafir diwajibkan untuk melaksanakan shalat Dhuhur. Jika dia ikut shalat Jum'at maka sudah mencukupinya sehingga tidak perlu lagi shalat Dhuhur. . .
Adapun musafir, jika berniat tinggal di suatu negeri yang di sana didirikan shalat Jum'at, maka sebagian fuqaha' madhab Hambali berpandangan bahwa dia harus melaksanakan shalat Jum'at dikarenakan yang lainnya bukan karena dirinya. Karena di antara syarat wajibnya Jum'atan, menurut mereka adalah sebagai penduduk tetap, sedangkan orang ini bukan sebagai penduduk tetap.
Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (3/218) berkata, "Jika seorang musafir mengumpulkan waktu masa tinggalnya sehingga melarangnya melakukan qashar shalat, dan juga dia tidak disebut sebagai penduduk tetap suatu negeri, seperti penuntut ilmu, mujahid yang beribath, pedagang yang bermukim untuk menjual barang dagangannya atau membeli sesuatu yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam waktu yang cukup lama, maka terdapat dua pendapat: Pertama, dia harus menunaikan shalat Jum'at berdasarkan keumuman ayat Al-Qur'an dan dalil-dalil yang telah kami riwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkannya kecuali kepada lima golongan yang dikecualikan. Dan ornag ini (musafir yang bermukim selama waktu yang melarang dirinya mengqashar shalat) tidak termasuk lima golongan di atas.
Kedua, dia tidak wajib menunaikan shalat Jum'at, karena dia bukan penduduk yang menetap. Sedangkan tinggal menetap menjadi salah satu syarat wajib shalat Jum'at. Selain itu, karena dia tidak berniat bermukim di negeri itu untuk selamanya sehingga dia serupa dengan penduduk pedalaman yang menempati suatu kampung selama musim panas dan berpindah pada waktu musim dingin. Dan karena mereka hanya tinggal setahun atau dua tahun, maka mereka tidak wajib shalat Jum'at dan shalat Ied

0 comments: